Kalsel.Radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali melaksanakan program strategis nasional melalui kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Acara ini digelar pada Senin, 1 September 2025, di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, dan dihadiri masyarakat penerima sertipikat.
Program PTSL merupakan salah satu langkah nyata Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Melalui program ini, tanah masyarakat didaftarkan secara menyeluruh sehingga menghasilkan dokumen kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum.
Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat Desa Barikin kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam mengelola lahan. Sertipikat ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti akses permodalan usaha, jaminan investasi, maupun sebagai bentuk perlindungan hukum dari potensi sengketa pertanahan. Hal ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian desa.
Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, penyerahan sertipikat PTSL 2025 juga mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan. Pemerintah daerah dapat lebih mudah dalam menyusun perencanaan pembangunan, termasuk pengelolaan tata ruang dan infrastruktur, karena data kepemilikan tanah semakin jelas dan akurat.
Kegiatan PTSL di Desa Barikin Kecamatan Haruyan juga menjadi bukti nyata bahwa program strategis nasional benar-benar hadir hingga ke tingkat desa. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memiliki sertipikat tanah, pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan.
Penyerahan sertipikat tanah melalui PTSL 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini menegaskan peran penting ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program ini tidak hanya memberikan dokumen legalitas, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi warga desa untuk berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.