Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Dalam upaya memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Mendorong Kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten HST”, bertempat di Balai Rakyat Barabai pada Senin, 15 Desember 2025.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat adat, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan. FGD bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang strategis dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Melalui diskusi ini, peserta berbagi pengalaman, tantangan, dan solusi terkait pelaksanaan pengakuan serta perlindungan masyarakat adat, sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret yang dapat diadopsi pemerintah daerah. Partisipasi Kantor Pertanahan diharapkan dapat memperkuat aspek administrasi pertanahan dan hak atas tanah masyarakat adat.
