Kalsel.Radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT PLN (Persero) sebagai bagian dari upaya mendukung kepastian hukum atas tanah bagi aset-aset strategis nasional. Penyerahan dilakukan secara resmi oleh perwakilan Kantah HST kepada pihak PT PLN (Persero) pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dengan diserahkannya sertipikat tersebut, diharapkan pengelolaan aset tanah oleh PT PLN (Persero) dapat berjalan lebih optimal, khususnya dalam mendukung pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur kelistrikan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kegiatan ini turut menjadi wujud komitmen Kantah HST dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan konsisten mendukung program pemerintah terkait penataan serta sertifikasi aset-aset BUMN.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, termasuk PT PLN (Persero), demi mendorong pembangunan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemegang hak atas tanah.
