Kalsel Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah — Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kantah HST) menyerahkan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada Pemerintah Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan, pada Rabu (10/12/2025).
Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantah HST dalam mendukung percepatan legalisasi aset desa serta memastikan kepastian hukum atas berbagai bidang tanah yang dimiliki pemerintah desa. Dengan terbitnya sertipikat PTSL tersebut, pengelolaan aset desa diharapkan semakin tertata, transparan, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, dan berintegritas. Program ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Lengkap melalui penataan dan legalisasi aset secara menyeluruh.
Dengan telah diserahkannya sertipikat ini, Pemerintah Desa Lok Besar kini memiliki landasan hukum yang kuat dalam merencanakan pembangunan, pengembangan fasilitas desa, serta pengelolaan aset yang berkelanjutan.
