Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Hadiri Rapat Trayek Batas Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan

Kalsel.Radigfamedia.com, Banjarbaru – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menghadiri Rapat Trayek Batas Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarmasin, pada Senin, 14 Oktober 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan validasi data batas kawasan hutan, guna memastikan kesesuaian antara data spasial pertanahan dan data kehutanan sebagai dasar dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama instansi terkait membahas trayek batas kawasan hutan yang bersinggungan dengan wilayah administrasi Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pembahasan meliputi penyesuaian batas dengan kondisi eksisting di lapangan, termasuk area permukiman, pertanian, dan kawasan non-kehutanan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Bapak Dading Wiria Kusuma, S.ST., menyampaikan bahwa keterlibatan Kantor Pertanahan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegasan batas kawasan hutan serta penerapan kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang menjadi program nasional.

“Sinergi antara BPKH Wilayah V dengan BPN sangat penting untuk mewujudkan kepastian batas kawasan hutan dan menghindari tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang. Dengan data yang sinkron, kebijakan pembangunan dan pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih tertib dan terarah,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dapat semakin kuat dalam mendukung pengelolaan ruang dan tanah yang berkelanjutan, sekaligus mempercepat terwujudnya Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang tertib administrasi pertanahan dan kehutanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *