kalsel.radigfamedia.com, Barabai — Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Abung, Kecamatan Limpasu
, pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan program strategis nasional PTSL Tahun Anggaran 2026 dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah dan kepastian hukum hak atas tanah.
Penyuluhan dilaksanakan sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat terkait tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi, pengumpulan data fisik dan data yuridis, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran program tersebut. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami proses sertipikasi tanah secara menyeluruh dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi terkait permasalahan pertanahan di wilayahnya.
Program PTSL merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara menyeluruh.
Melalui pelaksanaan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Abung dapat berpartisipasi aktif sehingga pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran.
