kalsel.radigfamedia.com, Barabai — Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Abung Surapati, Kecamatan Limpasu, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan program strategis nasional PTSL Tahun 2026 yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses pendaftaran tanah secara sistematis, manfaat sertipikasi tanah, serta pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan informasi mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, kelengkapan persyaratan administrasi, pengumpulan data fisik dan data yuridis, hingga proses penerbitan sertipikat tanah. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan pertanyaan terkait permasalahan pertanahan yang dihadapi.
Melalui penyuluhan ini diharapkan masyarakat Desa Abung Surapati dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL, sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Program PTSL merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat terwujudnya desa lengkap serta meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat guna mewujudkan pelayanan yang profesional dan terpercaya.
