Categories News

Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

kalsel.radigfamedia.com, Barabai — Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa, 10 Maret 2026, bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut administrasi kepegawaian terkait perpindahan wilayah kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penandatanganan adendum perjanjian kerja tersebut merupakan bentuk penyesuaian dokumen perjanjian kerja sesuai dengan unit kerja dan penempatan tugas yang baru.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPPK yang mengalami perpindahan wilayah kerja dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru serta tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan kinerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, khususnya dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkomitmen untuk terus melaksanakan tata kelola kepegawaian yang tertib dan akuntabel guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *