Kantor Pertanahan Tabalong Lakukan Peninjauan Lapangan Terkait Permohonan PERTEK oleh PT. Sinar Jaya Prima Langgeng

Kalsel.Radigfamedia.com, Tabalong – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pertimbangan Teknis (PERTEK) Pertanahan terkait penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah (22/05/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Fathurrakhman atas nama PT. Sinar Jaya Prima Langgeng, yang berlokasi di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Luas tanah yang dimohonkan mencapai 2.831 meter persegi, dengan tujuan untuk mengubah klasifikasi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari sektor pertanian menjadi non-pertanian.

Kegiatan peninjauan lapangan ini merupakan bagian penting dari tahapan evaluasi guna memastikan bahwa lokasi dan peruntukan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta kebijakan pertanahan yang berlaku. Peninjauan dilakukan secara langsung di lapangan oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong pada tanggal 22 Mei 2025.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen dalam mewujudkan proses perizinan yang objektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pemanfaatan tanah yang berkelanjutan dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan keputusan penerbitan PERTEK dapat memberikan manfaat optimal bagi pemohon dan masyarakat sekitar, sekaligus tetap menjaga prinsip tata ruang dan ketertiban penggunaan tanah di Kabupaten Tabalong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *