Categories Uncategorized

Kejari HST Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti dan Denda dalam Perkara Korupsi Wahyudi Rahmad

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Drs. Wahyudi Rahmad, S.Sos alias Wahyudi bin Samideri. Total uang yang berhasil disetor ke kas negara sebesar Rp405.709.700.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari HST dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Murakata, Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Senin (5/5/2025) pukul 10.00 Wita.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tanggal 16 April 2025, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm tertanggal 27 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pelaksanaan eksekusi, Kejari HST menerima:

  • Pembayaran denda sebesar Rp50 juta,

  • Pembayaran uang pengganti sebesar Rp51.509.700 dari terpidana,

  • Serta penyitaan sebelumnya oleh tim penyidik sebesar Rp304.200.000.

Total keseluruhan dana yang dieksekusi dan disetor ke kas negara mencapai Rp405.709.700.

“Eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan denda, yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan. Ini menjadi contoh bahwa proses hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Kasi Pidsus.

Proses eksekusi berlangsung sesuai dengan prosedur hukum dan pengawasan internal. Kejari HST berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menjadi preseden positif dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Reporter: Nor Habibah Rahmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *