Categories Artikel Hukum Instansi

Kejari HST Musnahkan Barang Bukti 39 Kasus

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan barang bukti dari 39 perkara hukum yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari HST pada Kamis (8/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusup Dharma Putra, mengatakan pemusnahan ini adalah bentuk transparansi kinerja Kejaksaan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar kasus yang ditangani masih berkaitan dengan narkotika.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Kejari HST serius dalam menangani perkara. Dari 39 kasus, 19 di antaranya adalah kasus narkoba,” ujarnya.

Berbagai barang bukti dimusnahkan, seperti:

  • 59 paket sabu seberat 119,09 gram (berat bersih)

  • Ribuan butir obat keras seperti tablet putih diduga mengandung karisoprodol, tablet DMP, Atarax, dan Alprazolam

  • 21 unit handphone

  • Senjata tajam seperti tombak, kumpang, pisau, dan balok kayu

  • Barang lainnya seperti kartu ATM, flash drive, sobekan kertas togel, contoh surat suara, pakaian, hingga alat tulis

Yusup menambahkan, pemusnahan ini juga menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba di HST masih tinggi, terutama di kalangan anak muda.

“Kami tidak akan pernah bosan mengajak semua elemen, terutama Forum Komunikasi Daerah dan Aparat Penegak Hukum, untuk terus melawan peredaran Narkoba” katanya.

Ia juga mengajak warga HST, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan ikut menjaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari pengaruh negatif.

Reporter: Nor Habibah Rahmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *