Kalsel.Radigfamedia.com, Banjarbaru – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Dading Wiria Kusuma, S.ST., menghadiri sekaligus menandatangani Berita Acara dan Peta Hasil Pemancangan Batas Sementara serta Identifikasi Hak-Hak Pihak Ketiga pada sebagian kawasan Hutan Lindung Pegunungan Meratus dan Hutan Produksi Terbatas Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V, Banjarbaru.
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari upaya penegasan batas kawasan hutan yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan, sekaligus meminimalisasi potensi konflik terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan, khususnya di wilayah Pegunungan Meratus.
Proses pemancangan batas sementara dilakukan melalui tahapan teknis yang terukur dan terverifikasi, serta disertai dengan identifikasi dan pencatatan hak-hak pihak ketiga yang berada di sekitar kawasan hutan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan keterbukaan data serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Melalui penandatanganan berita acara dan peta hasil pemancangan batas ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antarinstansi terkait dalam pengelolaan kawasan hutan yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
