Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah HST Serahkan Sertipikat Tanah Milik Denzibang 2/VI Banjarmasin

Kalsel.Radigfamedia.com, Barabai – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Bapak Dading Wiria Kusuma, S.ST., menyerahkan secara resmi Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik Denzibang 2/VI Banjarmasin pada Tahun 2025, pada Selasa, 01 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik negara, khususnya tanah yang dikuasai oleh instansi pemerintah.

Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah milik negara dapat semakin optimal, tertib administrasi, serta terlindungi dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan instansi pertahanan, khususnya dalam mendukung tugas-tugas strategis TNI di wilayah Kalimantan Selatan.

Melalui langkah ini, diharapkan ke depan seluruh aset negara yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah maupun wilayah lain dapat terdaftar, tersertipikasi, dan dikelola secara akuntabel untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *