Korupsi Budidaya Pisang Cavendish Terungkap, Kejari HST Tetapkan Dua Tersangka

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial TR dan ES, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit budidaya pisang Cavendish tahun anggaran 2022 di sembilan desa wilayah Kecamatan Hantakan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra, didampingi Kasi Pidsus Hendrik Fayol dan Kasi Intelijen Muhammad Rachmadani, dalam konferensi pers di ruang Kejari HST, Rabu (22/10/2025).

Kajari HST, Dr. Yusup Darmaputra, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (20/10/2025) melalui surat penetapan tersangka masing-masing atas nama TR dan ES,” ungkap Yusup Darmaputra.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tersangka TR telah ditahan di Rutan Kelas IIB Barabai selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara tersangka ES masih dalam proses pemanggilan. Apabila tidak memenuhi panggilan secara sah dan patut, maka akan dilakukan upaya paksa dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan program ketahanan pangan desa tahun 2022 di Kecamatan Hantakan, yang menggunakan Dana Desa (DD) sebesar 20 persen dari total anggaran yang diterima masing-masing desa. Dengan klaim potensi keuntungan tinggi, yakni mencapai 300–500 persen dari lima kali masa panen dan menjanjikan lahan tanam kurang lebih 4,5 hektar tiap desa.

Tertarik dengan penawaran tersebut, TR kemudian mempromosikan program itu kepada sejumlah pemerintah desa di Kecamatan Hantakan. Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan pembahasan, pada 25 Oktober 2022, sembilan desa resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan CV Bayu Kencana Agriculture, perusahaan milik ES dengan nilai kontrak yang disepakati adalah Rp49 juta per desa, dengan total keseluruhan mencapai Rp441 juta.

Namun dalam prosesnya Kejari HST menemukan penyimpangan dalam pelaksanaan diantaranya bibit pisang sebanyak 10.200 batang banyak yang rusak akibat keterlambatan distribusi, serangan hama, dan cuaca kemarau panjang.

Selain itu, sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga tidak sesuai dengan realisasi, seperti pengadaan pupuk, arang sekam, brongsong buah, hingga kegiatan injeksi jantung pisang yang tidak terlaksana sama sekali.

“Akibat penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, kerugian keuangan negara mencapai Rp441 juta,” jelas Yusup.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan 83 dokumen dan uang tunai senilai Rp407 juta, yang kini telah dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari HST sebagai barang bukti.

Kajari HST menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek budidaya pisang Cavendish semula diharapkan menjadi salah satu program unggulan dalam peningkatan ekonomi masyarakat desa, namun justru berujung pada praktik korupsi yang merugikan negara.

Reporter: Nor Habibah Rahmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *