Kalsel.Radigfamedia.com, Banjarbaru – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi kendala sertifikasi tanah, khususnya terkait biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kerap memberatkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).
“Harus ada kolaborasi nyata dengan bupati dan wali kota untuk memberikan keringanan BPHTB. Banyak masyarakat sudah ikut program PTSL, tapi gagal lanjut karena tidak mampu bayar BPHTB,” ujar Nusron.
Ia mengajak seluruh jajaran BPN di daerah untuk membangun komunikasi intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota, demi mencari solusi fiskal yang berpihak kepada rakyat.
Nusron juga menyoroti masih adanya gap data antara bidang tanah yang telah terdaftar dan yang sudah bersertifikat. Berdasarkan data nasional, tanah yang terdaftar mencapai 66,4%, sedangkan yang bersertifikat baru 59,59%.
“Artinya ada selisih sekitar 7,4 persen. Ini menunjukkan bahwa ada masyarakat yang sudah mendaftar, tapi prosesnya terhenti karena tidak sanggup membayar BPHTB,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena bisa menghambat pencapaian target nasional program sertifikasi tanah secara menyeluruh.
Kepala Kanwil BPN Kalsel, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya telah menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dan sepakat bahwa kerja sama lintas instansi menjadi kunci mempercepat program pertanahan di Kalimantan Selatan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemda agar program pertanahan berjalan lancar dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” ucap Aziz.
Sebagai bagian dari kunjungan kerjanya, Menteri Nusron juga meresmikan Gedung Arsip Kanwil BPN Kalimantan Selatan melalui penandatanganan prasasti. Ia turut didampingi sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu andalan pemerintah dalam mempercepat kepemilikan tanah yang sah dan bersertifikat. Namun, kendala administrasi seperti BPHTB perlu segera diatasi agar manfaatnya bisa dirasakan secara merata, terutama oleh masyarakat kecil.
Nusron menegaskan, kolaborasi pusat dan daerah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah konkret demi memastikan sertifikasi tanah tidak mandek dan keadilan agraria benar-benar terwujud.