Menteri ATR Ingatkan Urgensi Sertifikasi Tanah Adat, Kantah HST Ikut Sosialisasi di Banjarbaru

Kalsel.Radigfamedia.com, Banjarbaru – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Bapak Dading Wiria Kusuma, S.ST., bersama para pejabat pengawas Kantah Hulu Sungai Tengah, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya percepatan pendaftaran tanah ulayat untuk menghindari potensi sengketa dan konflik agraria di masa mendatang.

“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik individu maupun badan hukum. Di sinilah urgensi kenapa tanah hak ulayat itu harus segera didaftarkan,” tegas Menteri Nusron dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam menjaga dan mengelola wilayahnya. Pendaftaran ini sangat bergantung pada kekuatan kelembagaan adat sebagai pengikat keputusan bersama.

“Jika tanah ulayat sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun pihak yang bisa mengklaim atau menyertipikasi tanpa persetujuan bersama. Ini bentuk mitigasi,” jelasnya.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menyoroti berbagai kasus konflik tanah adat di sejumlah daerah yang terjadi akibat kelalaian dalam pendaftaran sejak awal. Ia berharap masyarakat adat di Kalimantan Selatan dapat lebih solid dan proaktif dalam menjaga aset ulayat mereka melalui mekanisme pendaftaran yang sah.

Mendukung hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga menyampaikan pentingnya identifikasi dan perlindungan hukum terhadap tanah adat, agar tidak mudah diserobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jika tanah adat bisa diidentifikasi dan dicatat dengan benar, maka potensi pencaplokan oleh swasta atau pihak luar bisa dicegah sejak awal,” ujar Rifqi.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan 314 sertipikat kepada perwakilan penerima, yang meliputi sertipikat BMN/BMD, sertipikat wakaf, dan sertipikat hasil PTSL.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala Kanwil BPN Prov. Kalsel Abdul Azis, S.H., M.Kn., beserta jajaran, Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Selatan, Forkopimda, serta pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, antara lain Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *