Kalsel.Radigfamedia. com, Hulu Sungai Tengah — Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang berlangsung di Desa Haruyan, Kecamatan Haruyan, pada Jumat, 4 Desember 2025.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui metode pendaftaran tanah secara menyeluruh di suatu wilayah, program ini memastikan masyarakat memperoleh bukti kepemilikan tanah yang sah, resmi, dan diakui negara.
Pada kegiatan tersebut, masyarakat tampak antusias menerima sertipikat tanah yang telah lama dinantikan. Dokumen kepemilikan tanah ini tidak hanya memberikan rasa aman dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan taraf hidup, seperti pengembangan usaha produktif maupun kemudahan akses pembiayaan pada lembaga keuangan.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini menjadi bentuk nyata dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam menyukseskan agenda nasional di bidang pertanahan, khususnya percepatan legalisasi aset dan pemerataan pelayanan hingga ke pelosok desa. Melalui PTSL, pemerintah berharap terwujudnya pembaruan agraria yang berkelanjutan, peningkatan nilai ekonomi tanah, serta penguatan kepastian hukum sebagai fondasi penting bagi kemajuan daerah.
