Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus berupaya menghadirkan solusi konkret atas persoalan lahan yang kerap dihadapi masyarakat. Salah satunya melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Kantor Pertanahan setempat, dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Pertanahan HST, Kamis (09/04/2026).
Langkah ini menjadi bentuk sinergi lintas instansi untuk mempercepat penataan aset tanah sekaligus menyelesaikan konflik agraria yang selama ini masih terjadi di sejumlah wilayah.
GTRA sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat. Namun lebih dari itu, program ini juga diarahkan untuk membuka peluang ekonomi baru bagi warga melalui akses permodalan, khususnya bagi mereka yang menempati lahan potensial seperti eks-HGU maupun kawasan hutan.
Kepala Kantor Pertanahan HST, Dading Wiria Kusuma, menegaskan bahwa GTRA bukan hanya soal sertifikat tanah, tetapi juga tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“GTRA merupakan wadah koordinasi lintas instansi yang berfungsi meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tidak hanya sekadar penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Ia pun berharap adanya komitmen bersama untuk memfokuskan program pada desa-desa percontohan sebagai langkah awal.
“Harapannya ada komitmen bersama untuk memfokuskan seluruh program ke desa-desa percontohan. Kami butuh dukungan semua pihak karena tidak bisa bekerja sendiri,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, pentingnya penetapan wilayah percontohan (pilot project) juga menjadi perhatian utama. Wilayah ini nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan agraria yang lebih tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Sementara itu, Asisten III Setda HST, M. Pajaruddin, mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman, khususnya terkait pajak dan proses administrasi pertanahan.
“Penting adanya sosialisasi agar kesalahpahaman terkait pajak tidak terulang, sehingga masyarakat mau menyelesaikan sertifikasi hingga tuntas demi mencegah konflik batas di masa depan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kondisi desa-desa yang berada di wilayah terpencil maupun yang berbatasan dengan kawasan hutan. Menurutnya, diperlukan solusi hukum yang tepat agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan tanpa kendala.
“Diperlukan solusi hukum bagi desa-desa di kawasan hutan seperti Batu Perahu, Aing Bantai, dan Juhu agar akses pembangunan dapat menjangkau wilayah tersebut secara legal,” ungkapnya.
Melalui GTRA, Pemkab HST berharap lahan yang dimiliki masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga bisa dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber ekonomi produktif.
“Melalui GTRA, kita harapkan lahan masyarakat dapat menjadi komoditas unggulan dan membuka akses permodalan perbankan, sehingga mampu menurunkan angka kemiskinan,” pungkasnya.
Reporter: NHR
