Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama DPRD HST menindaklanjuti pengajuan kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui rapat paripurna di aula gedung DPRD HST, Kamis siang (2/10/2025).
Raperda ini memuat penyesuaian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar ±23.973,75 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) ±10.384,73 hektar, dengan total keseluruhan mencapai ±34.358,49 hektar. Penyesuaian dilakukan agar sesuai dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan 2023–2042, kondisi riil lahan pertanian pangan di HST, serta aturan perundangan terkait.
Bupati HST, H. Samsul Rizal, yang diwakilkan oleh Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, menegaskan perda ini akan menjadi payung hukum untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi dan menjaga ketahanan pangan daerah.
“Perlindungan lahan pertanian untuk melindungi hak petani sekaligus menjamin keberlanjutan pangan bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, menambahkan bahwa pemerintah juga menyiapkan insentif bagi petani, berupa keringanan PBB, pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian benih unggul, kemudahan akses teknologi, penyediaan sarana produksi, hingga percepatan penerbitan sertifikat tanah pertanian.
“Insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih serta varietas unggul, kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, hingga jaminan kemudahan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan akan terus kita dorong demi memperkuat perlindungan lahan pertanian di HST,” jelasnya.
Ketua DPRD HST menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal proses pembahasan raperda agar aturan yang dihasilkan benar-benar melindungi petani dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan adanya tindak lanjut atas pengajuan raperda ini, Pemkab dan DPRD HST optimistis dapat menghadirkan regulasi yang kuat, terukur, dan berpihak kepada petani. Perda ini diharapkan menjadi fondasi pembangunan pertanian berkelanjutan serta menjaga HST sebagai salah satu lumbung pangan.
Reporter: Nor Habibah Rahmah