Pemprov Kalsel Apresiasi Sosialisasi Permen ATR/BPN Terkait Pendaftaran Tanah Ulayat

Kalsel.Radigfamedia.com, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengapresiasi terselenggaranya Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Kamis (31/7/2025) di Banjarbaru. Acara ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan instansi pemerintah, tokoh adat, akademisi, hingga masyarakat.

Gubernur Kalsel H. Muhidin, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin, menyebut kegiatan ini krusial untuk memperkuat pemahaman semua pihak mengenai implementasi regulasi baru tersebut.

“Kami mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan ini tentunya akan memberikan pemahaman terhadap Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, terutama bagi para pemangku kepentingan terkait langkah-langkah dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat,” ujar Syarifuddin.

Suasana Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Banjarbaru dan dihadiri tokoh adat, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.

Syarifuddin menekankan bahwa tanah adat di Banua bukan sekadar aset fisik, melainkan bagian integral dari identitas budaya dan sejarah masyarakat Kalimantan Selatan. Ia menilai, peraturan baru ini menjadi instrumen penting untuk memfasilitasi proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan tanah ulayat secara lebih akuntabel dengan melibatkan masyarakat adat secara aktif.

“Dengan demikian, tokoh-tokoh adat dan seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tetap mencerminkan nilai-nilai lokal serta menjamin keberlanjutannya,” tambahnya.

Pemprov Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI, DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan peraturan ini. Perlindungan hak ulayat, kata Syarifuddin, akan dilakukan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara substansial agar tetap terjaga dari aspek sosial, budaya, dan lingkungan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya identifikasi dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat serta masyarakat hukum adat.

“Persoalan tanah, ulayat, masyarakat hukum adat ini persoalan klasik, tapi terus relevan. Isu ini sering muncul terutama di daerah dengan potensi sumber daya alam tinggi. Karena itu, dibutuhkan identifikasi objektif , mana yang benar-benar tanah ulayat dan mana masyarakat hukum adat yang sah,” tegas Rifqinizamy.

Ia mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid yang telah memetakan empat titik tanah ulayat di Kalsel, masing-masing di Kabupaten Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Utara.

“Kita bersyukur karena kerja-kerja pemetaan ini menunjukkan keseriusan dalam memastikan hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi. Dengan perlindungan hukum sejak awal, kita bisa mencegah konflik, pencaplokan tanah, dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Menurut Rifqinizamy, pertemuan ini merupakan ikhtiar untuk memitigasi potensi konflik di masa depan, sekaligus wujud tanggung jawab negara menjaga harmoni sosial di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi. Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, ia berkomitmen memperkuat legislasi, pengawasan, dan penganggaran agar program pertanahan benar-benar menyentuh masyarakat adat.

“Kami akan terus memastikan bahwa masyarakat adat tidak tertinggal dan hak-haknya tidak terpinggirkan oleh arus investasi dan pembangunan yang pesat,” pungkasnya.(bin/rasyad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *