kalsel.radigfamedia.com, Banjarbaru — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi dan Sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas di bidang pertanahan dan penegakan hukum.
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara kedua instansi, khususnya dalam mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan, penanganan permasalahan hukum di bidang pertanahan, serta pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Melalui kerja sama ini diharapkan tercipta koordinasi yang lebih efektif dan sinergis antara jajaran Badan Pertanahan Nasional dengan Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Kalimantan Selatan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi Perjanjian Kerja Sama ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di daerah masing-masing, guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin baik bagi masyarakat.
