Categories Artikel Hukum Instansi

Pengadilan Agama Gelar Isbat Nikah, 85 Pasangan Resmi Tercatat Negara

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Pengadilan Agama bekerja sama dengan lintas instansi menggelar sidang isbat nikah terpadu, yang menetapkan 85 pasangan resmi tercatat sebagai suami-istri sah oleh negara. Kegiatan ini menyasar pasangan yang menikah secara agama namun belum memiliki dokumen hukum perkawinan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1B, pada Senin, (25/8/2025).

Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Kastalani menjelaskan bahwa kegiatan ini menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negri HST yang ditujukan untuk masyarakat agar mendapat legalitas pernikahan.

“Kegiatan ini merupakan layanan sidang terpadu isbat nikah yang inisiasi dari Kejaksaan Negeri HST, dimana ditujukan untuk masyarakat yang belum memiliki legalitas atau dokumen pernikahan secara hukum,” ujarnya.

Proses persidangan dilakukan dengan menghadirkan dua orang saksi nikah untuk setiap pasangan. Setelah ditetapkan, peserta langsung diarahkan ke meja layanan terpadu yang dihadiri pihak Kementerian Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Legalitas dari isbat nikah ini berupa akta nikah dan akta kelahiran anak jika belum ada,” jelasnya.

ia juga menjelaskan kegiatan kali ini dipusatkan Khusus untuk Kecamatan Pandawan, dengan kemungkinan pelaksanaan serupa di kecamatan lain pada waktu mendatang.

“Terdapat 85 pasang beserta dua orang saksi nikah, untuk kegiatan hari ini khusus Kecamatan Pandawan. Mungkin setelah ini akan ada kegiatan seperti ini yang akan difasilitasi oleh pemerintah daerah,” katanya.

Kastalani juga menyampaikan harapannya bahwa Isbat nikah ini dinilai penting untuk memberi kepastian hukum kepada keluarga, terutama terkait hak-hak sipil.

“Harapannya, tertibnya legalitas pernikahan harus ditingkatkan sebagaimana untuk kepastian hukum bagi keluarga dan maslahatnya anak-anak dari keluarga tersebut,” tambahnya.

Dengan adanya program ini, pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama kini bisa memperoleh dokumen resmi negara seperti buku nikah, akta kelahiran anak, pembaruan kartu keluarga, dan KTP-el yang telah disesuaikan.

Pengadilan Agama bersama instansi terkait menegaskan komitmen untuk terus memberikan layanan yang transparan, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Reporter: Nor Habibah Rahmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *