Penyerahan 17 Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Garagata Wujudkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Kalsel.Radigfamedia.com, Tabalong – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah kepada masyarakat melalui Program Redistribusi Tanah, yang bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Garagata, Kecamatan Jaro (23/10/2025). Pada kesempatan ini, diserahkan sebanyak 17 bidang tanah kepada masyarakat penerima manfaat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan kepemilikan tanah. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat Desa Garagata kini memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi maupun pembangunan keluarga.

Acara berlangsung dengan penuh antusiasme dan rasa syukur dari masyarakat. Kehadiran aparat desa serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui program Redistribusi Tanah ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara produktif dan berkelanjutan, sekaligus menjadi pendorong pembangunan di wilayah Kecamatan Jaro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *