Kalsel.Radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Hantakan, Kecamatan Hantakan, pada Kamis, 11 September 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Dengan diterbitkannya sertipikat, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dalam mengelola dan memanfaatkan tanahnya, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan.
Penyerahan sertipikat PTSL juga menjadi wujud nyata program strategis nasional di bidang pertanahan. Selain mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kegiatan ini turut mendukung pembangunan daerah melalui kepastian hukum atas aset tanah masyarakat.
Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat nyata, baik dari sisi perlindungan hak, kemudahan akses permodalan, hingga kontribusi positif bagi perekonomian daerah.