Kalsel.radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Barabai. Seorang pria berinisial MT (45), warga Jalan Sarigading, Desa Banua Budi, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai. Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan MT pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 28 paket sabu dengan berat kotor 22,92 gram dan berat bersih 18,35 gram
- Lima lembar kertas dan satu plastik klip bening ukuran besar
- Satu tempat kosmetik warna pink
- Dua unit ponsel, yaitu Samsung putih dan Oppo
- Satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DA 2559 EO
- Uang tunai sebesar Rp200.000
“Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kami langsung membawanya ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres HST.
MT diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Hulu Sungai Tengah terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memerangi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkoba di Barabai dapat ditekan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.