Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MA (32), warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, ditangkap saat membawa barang bukti sabu di Gang Karang Paci, Kelurahan Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap MA saat berada di dalam gang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 1,19 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok bertuliskan Marlboro, sebuah handphone merek Vivo warna hijau, sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan nomor polisi DA 4052 UD, dan uang tunai sebesar Rp33.000.
“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres (8/7/2025).
MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, dan mengimbau seluruh warga, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba.
“Narkoba merusak masa depan. Peran keluarga sangat penting untuk mencegah peredarannya. Kami tidak akan pernah lelah memerangi narkoba di wilayah HST,” tegas AKBP Jupri.
Reporter: Nor Habibah Rahmah