Regulasi Mediasi Terbaik Cegah Konflik di Banjarmasin

Kalsel.Radigfamedia.com, Banjarmasin – Lembaran sejarah baik tercatat kembali untuk Banjarmasin. Pemerintahan Yamin-Ananda memberikan kinerja manis dalam 100 hari kerja. Karena tepat di bulan Juni 2025, satu peraturan daerah (Perda) yang krusial disahkan DPRD Kota Banjarmasin, dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/06/2025) lalu.

Apa itu ? Yakni Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi. Regulasi ini pun dinilai memberi nilai plus bagi Banjarmasin. Karena di level Kalimantan, saat ini merupakan produk perda satu-satunya dan yang kedua di Indonesia.

Bagi Banjarmasin yang memiliki masyarakat yang heterogen suku bangsa dan agama, memiliki perangkat hukum seperti ini memang sangat tepat. Karena dapat menyelesaikan perselisihan dan sengketa di tengah-tengah masyarakat terlebih dahulu bisa diselesaikan melalui mediasi.

“Dengan adanya kebijakan ini tentu kita berharap kondisi masyarakat Banjarmasin akan lebih kondusif karena setiap persoalan yang ada di kota Banjarmasin regulasi mengatur persoalan atau sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi,” ungkap Wali Kota Banjarmasin, H.M. Yamin HR.

Mediasi sendiri, menurutnya, tidak hanya bicara persoalan persoalan perdata tetapi juga persoalan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan pencurian dalam keluarga kecelakaan lalu lintas yang tidak ada unsur kesengajaan.

“Karena banyak persoalan hukum lainnya yang bisa diselesaikan melalui kebijakan rumah mediasi yang diatur dalam Perda ini,” ujar Wali Kota Yamin.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Machli Riyadi menambahkan Perda ini mengamanatkan bahwa setiap kelurahan harus ada ruang mediasi. Tidak hanya itu, Perda ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk membentuk rumah mediasi yang dapat mewujudkan kondisi aman dan sejahtera.

“Kondisi wilayah kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjamasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju sejahtera,” tegasnya.

Sekadar diketahui Peraturan Daerah (Perda) Mediasi, yang juga dikenal sebagai Perda Rumah Mediasi, adalah peraturan daerah yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di masyarakat melalui jalur musyawarah dan mufakat, dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian sebelum menempuh jalur hukum formal.

“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan rumah mediasi di daerah, yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai,” lugas Machli.

Disisi lain, Kepala Biro Hukum dam Humas MA RI, Dr. Sobandi menyebut, bahwa langkah konkret yang diambil oleh pemerintah kota Banjarmasin telah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan.

“Dengan banyaknya perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung, apa yang dilakukan pemerintah kota Banjarmasin melalui Perda ini tentu sangat membantu penyelesaian sengketa di level bawah menjadi lebih baik,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *