Pemkab HST upayakan Hak Cipta Untuk Pemilik Usaha Kecil – Foto Istimewa
Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah –
Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual daerah, Bappelitbangda menginisiasi kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Teknis Permohonan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal yang menyasar pelaku usaha, akademisi, dan pelaku budaya.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bappelitbangda pada Rabu, (14/5/2025) dan diikuti oleh
berbagai unsur, termasuk pelaku UMKM, perwakilan perguruan tinggi, tokoh masyarakat adat, dan instansi teknis terkait. Dalam sambutannya, Kepala Bappelitbangda, Muhiddin, menyampaikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membekali para pelaku inovasi dan budaya lokal dengan pengetahuan praktis mengenai tata cara permohonan hak kekayaan intelektual, agar karya-karya mereka tidak hanya mendapat pengakuan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendorong kesejahteraan,” ujar Muhiddin.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, yakni Dianor, S.H., M., Koordinator JFT Penyuluh Hukum, serta M. Aji Rifani, S.H., Koordinator JFT Analis Kekayaan Intelektual.
Selain sosialisasi, kegiatan ini diharapkan juga menghasilkan output konkret berupa beberapa produk lokal yang langsung diproses untuk mendapatkan legalitas kekayaan intelektual.
“Harapannya, setelah sosialisasi ini, baik pelaku UMKM maupun Pemkab HST bisa memiliki satu pemahaman dan langkah bersama untuk melindungi apa yang telah diciptakan, agar ke depan memiliki legalitas usaha yang sah dan memberikan manfaat ekonomi,” ujar Muhiddin
Dengan adanya program ini, Bappelitbangda berharap agar semakin banyak karya lokal yang terlindungi secara hukum, sekaligus memperkuat identitas budaya daerah dalam kancah nasional maupun internasional.