Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MH (50), warga Jl. Muallimin, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, berhasil diamankan atas dugaan kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MH di halaman rumahnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tinggal pelaku, petugas menemukan 22 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan total berat kotor 6,07 gram dan berat bersih 1,89 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa:
-
3 lembar plastik klip kosong,
-
1 kantong plastik warna hitam,
-
1 buah dompet warna merah muda, serta
-
uang tunai sebesar Rp1.750.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu. Sinergi seperti inilah yang sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di daerah kita,” ujar Kapolres (9/5/2025).
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkoba. Menurutnya, dampak narkoba sangat merusak kesehatan, masa depan, dan dapat menghancurkan keluarga.
“Kami dari Polres HST tidak akan pernah bosan untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka MH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Reporter: Nor Habibah Rahmah