Kalsel.Radigfamedia.com, Barabai – Dalam upaya mendukung perlindungan hak masyarakat adat dan pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap enam bidang tanah ulayat pada Selasa, 22 April 2025.
Peninjauan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu:
- Desa Labuhan, Kecamatan Batang Alai Selatan
- Desa Murung B, Kecamatan Hantakan
- Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses identifikasi dan verifikasi awal atas keberadaan serta status hukum tanah ulayat yang selama ini masih dikelola dan dimiliki oleh masyarakat adat setempat. Dengan peninjauan langsung ke lapangan, diharapkan proses legalisasi tanah adat dapat dilakukan secara tepat, adil, dan berlandaskan hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya komunitas adat yang selama ini menjaga dan mengelola tanah secara turun-temurun.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi. Ini juga bagian dari upaya besar dalam menyukseskan Reforma Agraria yang inklusif dan merata,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan HST berharap dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian tanah ulayat serta memastikan hak kepemilikan tanah mendapat pengakuan hukum yang sah.