Kalsel.Radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama Ketua Komisi II DPR RI, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan daPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Yayasan Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Barabai, pada Hari Minggu, 19 Oktober 2025.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Ketua Komisi II DPR RI, Bapak M. Rifqi Nizami Karsayuda, S.H., M.H., didampingi oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, Bapak H. Samsul Rizal, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Abdul Azis, S.H., M.Kn., beserta jajaran.
Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Barabai, Al-Mukarram KH. Muhammad Bakhiet, A.M., di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Barabai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Bapak Dading Wiria Kusuma, S.ST., bersama jajaran pegawai, serta pengurus dan civitas Yayasan Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Barabai.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi II DPR RI, Bapak M. Rifqi Nizami Karsayuda, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik lembaga pendidikan dan keagamaan. Beliau menegaskan bahwa legalisasi aset tanah bagi pondok pesantren merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung kemajuan pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.
Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah, Bapak H. Samsul Rizal, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan pemerintah pusat melalui ATR/BPN terhadap lembaga pendidikan keagamaan di daerah. Menurutnya, kepastian hukum atas aset tanah menjadi pondasi penting dalam pengembangan sarana dan prasarana pondok pesantren.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Bapak Dading Wiria Kusuma, S.ST., turut menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung legalisasi aset tanah bagi lembaga sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Barabai ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan DPR RI dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung penguatan lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
