Kalsel.radigfamedia.com, Banjarmasin — Pelayanan publik menjadi salah satu wajah utama toleransi di Kota Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan, setiap warga harus mendapatkan pelayanan yang setara tanpa dibedakan berdasarkan suku, agama, ras, maupun latar belakang lainnya.
Komitmen tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Penguatan Indeks Kota Toleran (IKT) Kota Banjarmasin Tahun 2026 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin dalam rangkaian menyambut momentum 500 tahun Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Banjarmasin, H. Lukman Fadlun, menekankan bahwa prinsip non-diskriminasi harus diterapkan secara nyata, terutama pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, kualitas pelayanan pemerintah tidak hanya diukur dari kecepatan dan ketepatan memberikan layanan, tetapi juga dari kemampuan aparatur memastikan setiap warga memperoleh hak yang sama.
Hal tersebut dinilai penting karena pelayanan publik menjadi salah satu ruang yang mempertemukan pemerintah dengan masyarakat secara langsung. Karena itu, sikap aparatur dalam memberikan layanan turut mencerminkan sejauh mana nilai toleransi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Tahun 2025 indeks Kota Banjarmasin sebagai Kota Toleran berada pada peringkat 13 dari 94 kota di seluruh Indonesia atau kategori mapan, bersanding dengan Kota Manado dan Solo,” ujar Lukman.
Capaian tersebut, lanjutnya, menjadi modal sekaligus tantangan bagi Banjarmasin untuk meningkatkan kualitas kehidupan toleransi. Pemerintah daerah tidak ingin capaian tersebut berhenti sebagai angka dalam indeks, tetapi diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik pelayanan yang dirasakan langsung masyarakat.
Terlebih, Banjarmasin telah memiliki landasan hukum yang menjadi pijakan dalam penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Toleransi.
“Kita sudah punya fondasinya. Saat ini Kota Banjarmasin berada pada tingkat mapan di peringkat 13, tinggal bagaimana kolaborasi dan komitmen seluruh aparatur agar sama-sama meningkatkan indeks kota toleran ini,” ungkapnya.
Lukman menegaskan, seluruh aparatur yang berada pada lini pelayanan harus menjadikan keadilan sosial dan kesetaraan sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas.
“Untuk itu seluruh sektor pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin ini diminta bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama, suku, dan ras. Artinya semua lapisan masyarakat dilayani tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, penguatan toleransi tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan regulasi. Implementasinya harus diperkuat melalui kebijakan yang konsisten, pelayanan publik yang adil, serta keterlibatan masyarakat.
Dalam konteks pelayanan publik, ia meminta seluruh SKPD memastikan maklumat dan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan benar-benar mencerminkan prinsip non-diskriminasi.
Menurutnya, konsistensi tersebut penting agar nilai toleransi tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja aparatur pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memperluas kolaborasi dengan masyarakat sipil, organisasi keagamaan, komunitas, dan berbagai unsur lainnya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penetapan Kampung Gedang sebagai Kampung Toleran.
“Sejumlah langkah penguatan terus kita siapkan, termasuk pembentukan Kampung Toleran di Gedang sebagai role model awal bagaimana nilai-nilai toleransi berjalan di sana. Ke depannya ini akan diperluas,” kata Muzaiyin.
Kesbangpol bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan berbagai komunitas juga terus membuka ruang dialog melalui kegiatan moderasi beragama dan sosialisasi Perda Toleransi.
Muzaiyin berharap sinergi tersebut mampu memperkuat ekosistem toleransi di Banjarmasin, sehingga keberagaman yang selama ini menjadi bagian dari karakter kota dapat terus dirawat.
Menurutnya, pelayanan publik yang setara harus berjalan beriringan dengan penguatan kebijakan dan partisipasi masyarakat. Ketiga aspek tersebut menjadi modal penting untuk meningkatkan posisi Banjarmasin dalam pemeringkatan kota toleran di tingkat nasional.
“Tentu dengan adanya pelayanan publik yang adil dan tanpa pandang bulu, kemudian juga kolaborasi dan penguatan dari seluruh SKPD maupun mitra strategis, diharapkan Banjarmasin bisa memperoleh IKT 10 besar di tahun yang akan datang,” pungkasnya.
