Categories Komunitas News

57 Peserta Lulus Seleksi Administrasi KPID Kalsel, Siap Jalani Uji Kompetensi

Kalsel.radigfamedia.com, Banjarbaru – Sebanyak 57 dari 66 pelamar yang mendaftar dinyatakan lulus seleksi administrasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2024-2027.

Pengumuman ini disampaikan Ketua Tim Seleksi KPID Kalsel, Muhammad Amin, dalam konferensi pers di Aula Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut Amin, para peserta yang lolos akan menjalani tahapan seleksi lanjutan untuk menentukan 21 kandidat terbaik melalui uji kompetensi yang mencakup Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dan wawancara. Masing-masing tahapan memiliki bobot penilaian, yakni 30 persen untuk CAT, 30 persen untuk psikotes, dan 40 persen untuk wawancara.

“Uji kompetensi ini akan berlangsung pada 20 Maret hingga 18 April 2025. Setelah itu, peserta yang terpilih akan mengikuti uji publik pada 28 April hingga 7 Mei 2025 guna melihat bagaimana tanggapan masyarakat terhadap 21 peserta terbaik. Tanggapan masyarakat ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kalsel dalam melakukan fit and proper test hingga akhirnya memilih tujuh orang sebagai Komisioner KPID Kalsel periode 2024-2027,” jelas Amin.

Untuk memastikan kualitas seleksi, Tim Seleksi KPID Kalsel menggandeng berbagai stakeholder terkait. Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru akan menangani pelaksanaan CAT, sementara psikotes akan dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum. Wawancara akan difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel.

“Kami memilih ULM Banjarbaru karena mereka sudah berpengalaman dan memiliki standar dalam pelaksanaan uji kompetensi CAT,” tambah Amin.

Ia juga menegaskan komitmen Tim Seleksi untuk menjaga transparansi dalam seluruh proses seleksi.

“Kami berusaha seadil mungkin dalam menyeleksi peserta hingga menyerahkan 21 nama ke DPRD. Kami juga telah melakukan beberapa kali audiensi dengan DPRD untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Amin menekankan bahwa jika ada peserta yang merasa keberatan atau tidak puas dengan hasil seleksi, mereka memiliki hak untuk menyampaikan keluhan kepada Tim Seleksi di sekretariat atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Setiap peserta berhak untuk mengajukan keberatan jika merasa ada ketidaksesuaian dalam proses seleksi. Kami tidak ingin ada hak peserta yang terabaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evi Rizqi Monarshi, menekankan pentingnya kompetensi calon komisioner dalam memahami penyiaran lokal di Kalimantan Selatan.

“Kami berharap para komisioner yang terpilih nanti dapat menghadirkan inovasi dalam dunia penyiaran di Banua, sehingga penyiaran di Kalsel bisa lebih maju dan mampu bersaing dengan daerah lain,” ujarnya.

Dengan ketatnya proses seleksi dan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan KPID Kalsel periode 2024-2027 dapat diisi oleh individu yang memiliki komitmen tinggi dalam mengembangkan ekosistem penyiaran yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.

Sumber : MC Kalsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *