Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, menunjukkan perhatian serius terhadap perlindungan kekayaan intelektual (KI) daerah sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Komitmen ini terlihat melalui dukungannya dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Teknis Permohonan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal yang diinisiasi oleh Bappelitbangda HST.
Kegiatan yang digelar di Aula Bappelitbangda ini menyasar berbagai elemen masyarakat seperti pelaku UMKM, akademisi, tokoh adat, dan instansi teknis terkait. Dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Bappelitbangda, Muhiddin, Bupati Samsul Rizal menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi lokal.
“Bupati menaruh perhatian besar terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi lokal,” ujar Muhiddin saat menyampaikan pesan Bupati di hadapan peserta.
Bupati HST meyakini bahwa hasil karya masyarakat, mulai dari seni budaya hingga produk UMKM, merupakan aset daerah yang bernilai tinggi dan harus dilindungi dari pembajakan maupun eksploitasi tanpa izin.
“Pak Bupati ingin memastikan bahwa setiap inovasi dan karya lokal mendapat pengakuan hukum yang layak. Melalui kegiatan ini, pelaku budaya dan usaha diberi pemahaman konkret tentang bagaimana mengurus hak cipta, desain industri, dan kekayaan intelektual lainnya,” jelas Muhiddin.
Untuk memperkuat implementasi program ini, Bappelitbangda menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, yakni Dianor, S.H., M. selaku Koordinator JFT Penyuluh Hukum dan M. Aji Rifani, S.H., Koordinator JFT Analis Kekayaan Intelektual. Kedua pemateri memberikan edukasi teknis mengenai prosedur pendaftaran hak KI, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan komunitas budaya.
Melalui arahan Bupati, kegiatan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga ditargetkan menghasilkan langkah nyata berupa pengajuan langsung permohonan hak kekayaan intelektual untuk beberapa produk lokal.
“Pesan Bupati jelas, kita harus mulai melangkah. Jangan hanya tahu pentingnya KI, tapi harus ada aksi. Produk lokal kita harus dilindungi dan bisa memberikan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat,” ujar Muhiddin.
Bupati Samsul Rizal memandang perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar aspek hukum, melainkan juga sebagai strategi mempertahankan identitas budaya daerah dan menciptakan peluang ekonomi baru.
Dengan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten HST menegaskan komitmennya untuk terus mendukung para kreator lokal agar karya mereka tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi dan bermanfaat secara ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Reporter: Nor Habibah Rahmah