kalsel.radigfamedia.com, Banjarmasin – Dalam rangka memastikan kehadiran layanan bantuan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Menteri Hukum Republik Indonesia yang diwakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI, Min Usihen meninjau langsung pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (29/01) sore.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj. Ananda, didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, unsur Forkopimda, camat, lurah, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kepala BPHN RI, Min Usihen, menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum merupakan wujud nyata negara dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat hingga tingkat paling bawah. Menurutnya, Posbankum dihadirkan sebagai tempat masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara mudah dan gratis.
“Kehadiran Posbankum ini bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, agar mereka tahu ke mana harus datang ketika menghadapi persoalan hukum, baik untuk konsultasi maupun penyelesaian masalah,” ujar Min Usihen.
Ia menjelaskan, seluruh layanan Posbankum dilaporkan melalui sistem pelaporan yang disiapkan Kementerian Hukum, sehingga operasional dan kualitas layanan dapat terus dipantau. Selain itu, pengawasan juga melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Min Usihen menilai Posbankum Kelurahan Telaga Biru telah berjalan dengan sangat baik, baik dari sisi sarana prasarana maupun layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Dari hasil peninjauan hari ini, saya melihat sarana dan prasarana sudah sangat memadai. Ruang khusus disiapkan bukan hanya untuk kunjungan pejabat, tetapi memang menjadi kondisi layanan sehari-hari. Mediasi yang dilakukan juga berjalan efektif, ini menunjukkan masyarakat benar-benar merasakan manfaat Posbankum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini Posbankum telah terbentuk di 32 provinsi di Indonesia, dengan fokus penguatan ke depan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia penggeraknya melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR yang diwakili Wakil Wali Kota Hj. Ananda menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menghadirkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan layanan bantuan hukum di daerah, khususnya di Kota Banjarmasin.
“Atas nama pribadi, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan seluruh masyarakat, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan dan perhatian dari Kepala BPHN RI. Ini menegaskan bahwa akses keadilan harus hadir hingga tingkat yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu kelurahan,” tutur Ananda.
Ia menjelaskan, Kota Banjarmasin telah membentuk Posbankum di seluruh 52 kelurahan, sehingga menjadi salah satu daerah yang 100 persen kelurahannya memiliki layanan Pos Bantuan Hukum. Kelurahan Telaga Biru sendiri dipilih sebagai lokasi peninjauan karena memiliki capaian yang membanggakan, termasuk diraihnya Peacemaker Justice Award 2025 serta sertifikat Kelurahan Sadar Hukum (Anubhawa Sasana Jagaddhita).
Menurutnya, capaian tersebut membuktikan bahwa pendekatan non-litigasi dan penyelesaian masalah secara damai dapat berjalan efektif di tingkat kelurahan.
“Kami berharap peninjauan ini dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan, agar layanan Pos Bantuan Hukum di Kota Banjarmasin semakin berkualitas, berkelanjutan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua RT 23 Kelurahan Telaga Biru, Yayuk Purwaningsih, menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum sangat membantu warga dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan sosial di lingkungan mereka.
Ia menjelaskan, warga merespons positif layanan tersebut karena setiap permasalahan dapat dimediasi dan ditangani secara cepat dan terkoordinasi.
“Selama adanya Posbankum, warga sangat terbantu. Kalau ada permasalahan, kami bisa mengendalikan dan membantu sampai masalahnya selesai, lalu melaporkannya ke Posbankum di kelurahan,” ujarnya.
Yayuk menambahkan, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan layanan, meski terdapat beberapa kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kenakalan remaja yang sebagian besar melibatkan warga pendatang.
Ia berharap sosialisasi terkait Posbankum dapat terus ditingkatkan agar semakin banyak warga yang memahami dan memanfaatkan layanan tersebut.
Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penguatan akses keadilan dapat terus terjaga, demi terwujudnya masyarakat Kota Banjarmasin yang sadar hukum, terlindungi hak-haknya, serta menuju Banjarmasin yang maju dan sejahtera.
