Kalsel.radigfamedia.com, BARABAI — Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kantah HST) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026. Persiapan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama pemerintah desa dan pihak terkait, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan tiga desa yang menjadi bagian dari pelaksanaan program, yakni Desa Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara; Desa Kabang, Kecamatan Limpasu; serta Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara.
Rapat persiapan menjadi ruang untuk menyamakan langkah sekaligus memetakan kesiapan desa dan potensi usaha yang dapat dikembangkan oleh masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria. Berbagai kebutuhan dalam pelaksanaan pendampingan turut dikoordinasikan agar program dapat berjalan secara terarah dan sesuai dengan potensi di masing-masing desa.
Pendampingan usaha menjadi aspek penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria karena program tersebut tidak berhenti pada penataan aset. Kepastian atas aset perlu diikuti dengan penataan akses yang dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kemandirian ekonomi.
Karena itu, sinergi antara Kantah HST, pemerintah desa, masyarakat, serta instansi terkait menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan. Potensi ekonomi yang dimiliki setiap desa diharapkan dapat diidentifikasi dan dikembangkan melalui pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kantah HST terus mendorong kolaborasi dalam pelaksanaan Reforma Agraria agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat. Persiapan yang dilakukan sejak awal diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan ekonomi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
