Categories Artikel Hukum Instansi

Kejari HST Tegaskan Komitmen Awasi Aliran Kepercayaan di Hulu Sungai Tengah

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah -Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten HST Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Murakata Kejari HST pada Selasa (8/7/2025). Rapat ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mencegah penyebaran aliran menyimpang yang dapat meresahkan masyarakat.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Kesbangpol, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait.

Dalam arahannya, Dr. Yusup menegaskan pentingnya koordinasi intensif antar-lembaga dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kerukunan umat beragama.

“Kami meminta agar dilakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif kepada enam orang yang diduga sebagai pengikut aliran sesat, serta dilakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak berkembang lebih jauh,” tegas Dr. Yusup.

Ia juga membuka ruang bagi seluruh peserta untuk menyampaikan masukan, saran, maupun pengalaman lapangan guna memperkuat sistem pengawasan PAKEM di Kabupaten HST.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Pandawan, tepatnya di Aula Kantor Kecamatan pada 26 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, tim PAKEM bersama tokoh masyarakat dan aparat setempat merumuskan beberapa kesepakatan penting terkait penanganan warga yang diduga mengikuti ajaran menyimpang di Desa Jaranih.

Adapun hasil kesepakatan di Kecamatan Pandawan antara lain:

  • Menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama di Desa Jaranih.

  • Menyaksikan kembalinya beberapa warga, yakni D.i, R.i, dan Rb.a, kepada akidah ajaran Islam yang benar.

  • Menyelesaikan permasalahan akidah di tingkat kecamatan.

  • Memberikan waktu tiga hari kepada Pembakal Jaranih untuk menyampaikan keputusan atas nama warga Mn yang belum memberikan persetujuan atas berita acara.

  • Memberikan mandat kepada MUI Kecamatan Pandawan untuk mendampingi proses kembalinya para warga kepada akidah yang lurus

Melalui Rakor ini, Kejari HST berharap terbentuk langkah konkret dan sinergis dalam pengawasan aliran kepercayaan, sekaligus menjadi wadah preventif dalam menjaga harmoni sosial dan keberagaman di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Reporter: Nor Habibah Rahmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *