Categories Instansi News

Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN di HST, Ketua Komisi II DPR RI Serahkan Sertipikat PTSL, Tanah Wakaf, dan BMN

Kalsel.radigfamedia.com, HULU SUNGAI TENGAH – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Pendopo Bupati Hulu Sungai Tengah, Rabu (29/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap berbagai program strategis ATR/BPN, khususnya terkait kepastian hukum hak atas tanah, tertib administrasi pertanahan, serta peningkatan kualitas pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sejumlah sertipikat tanah, meliputi sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sertipikat tanah wakaf, serta sertipikat Barang Milik Negara (BMN).

Penyerahan sertipikat PTSL menjadi wujud nyata upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus dapat meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.

Sementara itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan agar keberadaan dan pemanfaatannya tetap terjaga secara berkelanjutan untuk kepentingan umat. Adapun sertipikasi BMN merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan pengamanan aset negara guna mendukung pengelolaan kekayaan negara yang lebih tertib dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, penguatan sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan dan program prioritas pertanahan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan sertipikasi tanah, transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik, serta pelaksanaan Reforma Agraria yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah turut berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen menyukseskan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah semakin meningkat, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin baik.

Kepastian hukum atas tanah bukan sekadar dokumen kepemilikan, tetapi juga menjadi fondasi perlindungan hak masyarakat, pengamanan aset negara, dan keberlanjutan pemanfaatan tanah bagi generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *