Categories Hukum News

Polres HST Gerebek Sarang Narkoba di Barabai, Dua Pelaku Ditangkap dengan 20 Paket Sabu

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dua pria berinisial RM (42) dan SP (47) diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan M. Ramli, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika jenis sabu. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di sekitar rumah SP.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • 20 paket sabu dengan berat kotor 5,89 gram dan berat bersih 2,09 gram
  • 13 lembar plastik klip
  • 1 kantong plastik hitam
  • 1 helm GM warna hitam
  • Uang tunai Rp1.800.000
  • 1 timbangan digital
  • 1 unit handphone Vivo biru

Seluruh barang bukti tersebut diamankan bersama kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

RM dan SP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Kapolres HST menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Hulu Sungai Tengah. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba. Polres Hulu Sungai Tengah mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui layanan kepolisian terdekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *