Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Gusti Rosyadi Elmi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HST dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kamis (13/11/2025) di Gedung DPRD HST, Barabai.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HST H. Pahrijani itu dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, perwakilan SKPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Pansus menyampaikan hasil pembahasan mendalam terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan, mulai dari regulasi pelayanan, pengelolaan data kependudukan, hingga strategi peningkatan pelayanan publik di bidang kependudukan agar lebih cepat, akurat, dan transparan.
Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan sinergi yang baik selama proses pembahasan Raperda. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang efektif.
“Administrasi kependudukan yang tertib dan akurat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan penegakan hukum. Kami berharap dengan disahkannya Raperda ini, pelayanan kepada masyarakat akan semakin mudah, cepat, dan transparan,” ujar Wabup.
Setelah penyampaian laporan dan pandangan akhir fraksi, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten HST terhadap Raperda dimaksud.
Dengan disetujuinya Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, diharapkan pelayanan kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah semakin tertata, modern, dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Reporter: Nor Habibah Rahmah
