Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) bersama Kejaksaan Negeri HST, Pengadilan Agama Barabai, dan Kementerian Agama HST menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB, pada Senin, (25/8/2025). Sebanyak 85 pasangan dari Kecamatan Pandawan resmi ditetapkan sebagai suami-istri yang sah dan tercatat negara.
Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, menekankan bahwa pencatatan pernikahan adalah prasyarat perlindungan hukum bagi keluarga.
“Dengan tercatatnya pernikahan, hak-hak sipil dapat diperoleh secara sah, inilah yang menjadi dasar penting mengapa kesadaran masyarakat tentang legalitas pernikahan harus terus ditingkatkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ini merupakan kesempatan mendapat legalitas agar terlindungi secara hukum.
“Melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih memahami bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari upaya kita membangun keluarga yang tertib, sejahtera, dan terlindungi secara hukum. Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan benar-benar mewujudkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan” jelasnya.
Ketua Pengadilan Agama Barabai, Muhammad Kastalani, menegaskan peran sinergi lintas lembaga dalam memudahkan layanan bagi warga.
“kegiatan ini merupakan layanan sidang terpadu Isbat nikah yang inisiasi dari Kejaksaan Negri HST, dimana ditujukan untuk masyarakat yang belum memiliki legalitas atau dokumen pernikahan secara hukum” jelasnya.
Setiap pasangan menjalani verifikasi berkas, menghadirkan dua orang saksi nikah, dan diperiksa oleh majelis hakim. Setelah penetapan, peserta diarahkan ke meja layanan terpadu yang menghadirkan KUA dan Disdukcapil untuk penerbitan buku nikah, pembaruan Kartu Keluarga, serta sinkronisasi KTP-el.
“Terdapat 85 pasang beserta dua orang saksi nikah, untuk kegiatan hari ini khusus Kecamatan Pandawan. mungkin setelah ini akan ada kegiatan seperti ini yang akan di fasilitasi oleh pemerintah daerah,” sambungnya.
Program ini diharapkan dapat dilaksanakan juga di kecamatan lain di HST untuk menyelenggarakan layanan serupa, mengingat dokumen resmi perkawinan berdampak langsung pada akses pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga hak waris.
“harapannya, tertibnya legalitas pernikahan harus di tingkatkan sebagaimana untuk kepastian hukum untuk keluarga dan maslahatnya anak-anak dari keluarga tersebut,” tegas Ketua PA.
Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas terselenggaranya sidang isbat terpadu ini. Pemkab HST menegaskan komitmen memperluas cakupan layanan agar semakin banyak keluarga memperoleh kepastian hukum dan kemudahan administrasi, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya legalitas pernikahan.
Reporter: Nor Habibah Rahmah