Kalsel Radigfamedia.com, Balangan – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Balangan yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, yang di hadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, agenda ini menjadi momentum penting dalam mematangkan regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat. Ia turut memberikan pandangan strategisnya dalam forum tersebut, pada Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memastikan setiap Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan begitu, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara legal, tetapi juga kuat dalam implementasi di lapangan.
Dalam rapat tersebut, dua Raperda yang dibahas menjadi sorotan utama, yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia serta Penamaan Jalan, Bangunan, dan Tempat. Saiful Arif menilai kedua regulasi ini memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, khususnya dalam aspek sosial dan tata kelola wilayah.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, Raperda yang disusun semakin matang dan komprehensif, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan lansia dan menciptakan penataan wilayah yang lebih tertib,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kementerian Hukum dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. Menurutnya, sinergi yang kuat akan menghasilkan produk hukum yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan optimisme yang tinggi, Saiful Arif berharap hasil harmonisasi ini dapat segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya hingga pengesahan. Ia meyakini, Raperda tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Balangan.
Reporter: Nor Habibah Rahmah
