kalsel.radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Maringgit, Kecamatan Batang Alai Utara, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Pengumuman ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terhadap hasil pengumpulan dan penelitian data fisik serta data yuridis bidang tanah yang telah dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi PTSL.
Melalui pengumuman tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui serta mencermati data bidang tanah yang telah didaftarkan. Apabila terdapat keberatan atau sanggahan terhadap data yang diumumkan, masyarakat dapat menyampaikannya secara tertulis kepada Panitia Ajudikasi PTSL dalam jangka waktu pengumuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menegaskan bahwa tahapan pengumuman ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sebelum proses penerbitan sertipikat dilaksanakan. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan guna mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah.
Dengan dilaksanakannya pengumuman data fisik dan data yuridis ini, diharapkan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 di Desa Maringgit dapat berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
