Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Gerak cepat dilakukan jajaran Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah (Polres HST) menindaklanjuti laporan warga terkait praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan di lingkungan Pasar Agribisnis Modern Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Unit Resmob Polres HST pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 10.00 Wita berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AB yang diduga kuat melakukan pungli terhadap sejumlah pedagang di sekitar pasar tersebut.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kerap dimintai setoran secara paksa oleh seseorang saat berjualan.
“Kami langsung turunkan Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan seorang wanita yang tertangkap tangan sedang meminta uang kepada para pedagang,” ujar AKP Andi.
Setelah diamankan, pelaku mengaku bernama AB. Saat digeledah, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp213.000 yang menurut pengakuan pelaku merupakan hasil dari pungutan terhadap pedagang pasar. AB langsung dibawa ke Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya di pusat-pusat kegiatan ekonomi seperti pasar tradisional.
“Tidak ada tempat bagi premanisme di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau terintimidasi oleh aksi seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke Polres atau Polsek terdekat,” tegas AKBP Jupri.
Penindakan ini disambut positif oleh para pedagang, yang mengaku selama ini merasa terganggu dan berharap situasi pasar semakin aman serta kondusif untuk berjualan.
Reporter: Nor Habibah Rahmah