Pemkab HST Mantapkan Akuntabilitas Keuangan, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HST menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD HST, Senin (20/7/2026).

Persetujuan secara bulat tersebut menjadi tahapan akhir dari rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD HST, Erwin Jecky Silalahi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten HST yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan daerah.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan sekaligus mencerminkan meningkatnya kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Opini WTP hendaknya menjadi pendorong untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan, bukan sekadar menjadi capaian administratif semata,” ujar Erwin.

Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,87 triliun atau sekitar 91 persen dari target yang ditetapkan. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat berhasil melampaui target.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp2,02 triliun atau 86,61 persen dari pagu anggaran. Defisit anggaran dapat ditutup melalui mekanisme pembiayaan sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp154 miliar.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD juga menyoroti belum optimalnya realisasi pendapatan transfer yang dipengaruhi berbagai faktor eksternal. Meski demikian, penggunaan anggaran dinilai tetap diarahkan pada sektor-sektor prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Gusti Rosyadi Elmi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan.

Ia menjelaskan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan perbaikan agar pengelolaan anggaran ke depan semakin akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Gusti Rosyadi Elmi.

Dengan disepakatinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Reporter:NHR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *