Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Bupati HST, Samsul Rizal, di Kantor Kecamatan Haruyan, Selasa (14/4/2026).
Dalam arahannya, Bupati menyoroti semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan aparatur desa. Ia menilai, di tengah kompleksitas pengelolaan dana desa, diperlukan sistem yang mampu mencegah penyimpangan sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan fondasi dalam membangun budaya kerja yang profesional serta menjadi upaya preventif mencegah pelanggaran sejak dini,” tegasnya.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 tersebut mengatur secara rinci standar jam kerja, mekanisme perizinan, hingga sanksi administratif bagi aparatur desa. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang disiplin, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat desa.
Lebih lanjut, Samsul Rizal mengingatkan bahwa wajah pemerintahan daerah tercermin dari pelayanan di tingkat desa. Oleh karena itu, ia mendorong para pembakal untuk menjadi teladan bagi perangkatnya serta mampu menanamkan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima.
“Masyarakat saat ini semakin kritis, sehingga kepercayaan publik harus dijaga dengan kinerja yang baik dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Bupati berharap seluruh aparatur desa tidak hanya memahami regulasi secara teori, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara konsisten dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan disiplin yang tumbuh dari kesadaran, diharapkan terwujud pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Reporter: Nor Habibah Rahmah
