Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai mematangkan pembentukan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diproyeksikan menjadi penggerak sektor ekonomi sekaligus sumber pendapatan baru bagi daerah.
Rencana tersebut dibahas melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aula Bapperida HST, Rabu (7/10/2026). Forum dipimpin Sekretaris Daerah HST Pajaruddin yang mewakili Bupati HST Samsul Rizal, bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Dua BUMD yang disiapkan masing-masing bergerak di sektor pengolahan hasil pertanian dan energi. Keduanya diharapkan tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga mampu membuka ruang kemitraan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha di HST.
Persetujuan pendirian kedua BUMD tersebut sebelumnya telah diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri pada 1 September 2026. Selanjutnya, Pemkab HST mulai menyiapkan tahapan pembentukan secara lebih terukur, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajaruddin mengatakan, pendirian BUMD tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif pemerintahan. Lebih dari itu, perusahaan daerah harus mampu menjadi instrumen strategis untuk memperkuat perekonomian sekaligus menciptakan sumber pendapatan baru bagi daerah, terlebih di tengah berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
“BUMD tidak boleh hanya dipandang sebagai instansi perangkat pemerintah, melainkan harus menjadi mesin utama penggerak perekonomian daerah,” ujar Pajaruddin.
Dua perusahaan yang disiapkan tersebut yakni Perumda Agropangan dan Perumda Energi. Perumda Agropangan diarahkan mengembangkan usaha pengolahan hasil pertanian agar komoditas daerah tidak hanya dijual dalam bentuk bahan mentah, tetapi dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan pasar lebih luas.
Sementara Perumda Energi diproyeksikan bergerak dalam penyediaan energi terbarukan. Kehadirannya diharapkan dapat mendukung kebutuhan energi rumah tangga sekaligus pelaku usaha, serta membuka peluang pengembangan sektor energi yang lebih berkelanjutan di daerah.
Pajaruddin menegaskan, keberhasilan kedua BUMD sangat ditentukan oleh tata kelola perusahaan dan kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Karena itu, perusahaan daerah harus dibangun dengan prinsip profesional, memiliki target bisnis yang jelas dan mampu berkembang secara mandiri.
“Tujuan kita mendirikan BUMD adalah untuk menambah pendapatan daerah. Jangan sampai di kemudian hari keberadaannya justru menjadi beban bagi APBD kita,” tegasnya.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemkab HST meminta seluruh perangkat daerah ikut mengambil peran dalam tahapan pembentukan hingga operasional BUMD. Dukungan diperlukan mulai dari kemudahan perizinan, penyediaan data yang akurat hingga penyiapan berbagai kebutuhan infrastruktur usaha.
Sejumlah fasilitas pendukung juga mulai dipetakan, termasuk lahan, gudang dan peralatan pengolahan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bidang usaha.
Melalui Forum Konsultasi Publik, Pemkab HST juga membuka ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memberikan masukan. Partisipasi publik dinilai penting agar model usaha yang dibangun benar-benar sesuai dengan potensi daerah, kebutuhan masyarakat dan peluang pasar.
Pemkab HST berharap kedua BUMD tersebut nantinya mampu membangun kemitraan yang sehat dan adil dengan masyarakat maupun dunia usaha. Tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, keberadaan perusahaan daerah juga diharapkan mampu menciptakan nilai tambah komoditas lokal, membuka peluang usaha dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat HST.
Reporter:NHR
