Categories News Politik

Edukasi Warga Mahang Baru, Rislansyah Paparkan Pentingnya Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Kalsel.radigfamedia.com, BARABAI – Upaya memperkuat ketahanan pangan dan menjaga keberlangsungan sektor pertanian terus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rislansyah, S.Pd., pada Senin (13/7/2026) di Desa Mahang Baru, Kecamatan Labuan Amas Selatan.

Kegiatan yang dihadiri oleh aparat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat tersebut berlangsung dengan penuh antusias. Sosialisasi tidak hanya menjadi sarana penyampaian materi mengenai substansi Raperda, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan berbagai persoalan yang dihadapi dalam sektor pertanian.

Dalam pemaparannya, Rislansyah menegaskan bahwa lahan pertanian merupakan aset strategis yang harus dijaga keberadaannya. Menurutnya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali berpotensi mengurangi luas lahan produktif, mengancam ketahanan pangan, serta berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

“Perlindungan lahan pertanian bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga merupakan investasi bagi masa depan daerah. Kita ingin memastikan generasi mendatang tetap memiliki lahan yang produktif sebagai penopang ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Rislansyah.

Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian produktif agar tetap terjaga dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga memerlukan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, berbagai aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan sejumlah masukan terkait perlindungan lahan pertanian, peningkatan infrastruktur pendukung pertanian, perbaikan jaringan irigasi, serta harapan agar pemerintah terus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan petani. Seluruh aspirasi tersebut mendapat perhatian dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda.

Rislansyah berharap, lahirnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga eksistensi lahan pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dengan demikian, ketahanan pangan daerah dapat terus terjaga, produktivitas sektor pertanian meningkat, dan kesejahteraan masyarakat semakin baik.

Reporter : M. Aditya Rahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *