Categories Instansi News

Kantah HST Umumkan Sertipikat Hak Pakai Hilang, Masyarakat Diberi Waktu 30 Hari untuk Mengajukan Keberatan

kalsel.radigfamedia.com, HULU SUNGAI TENGAH – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kantah HST) mengumumkan kehilangan Sertipikat Hak Pakai Nomor 6 yang berlokasi di Desa Pantai Hambawang Timur, atas nama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Kantah HST melaksanakan pengambilan sumpah terkait kehilangan sertipikat pada Selasa (27/10/2026). Tahapan ini dilakukan untuk memperoleh pernyataan di bawah sumpah mengenai kebenaran informasi kehilangan sertipikat sebelum proses administrasi penerbitan sertipikat pengganti dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengumuman kehilangan sertipikat menjadi salah satu tahapan penting dalam administrasi pertanahan. Selain mendukung tertib administrasi, proses ini juga memberikan ruang bagi pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap permohonan penerbitan sertipikat pengganti dapat mengajukan keberatan dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung yang kuat. Kesempatan tersebut diberikan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman.

Melalui prosedur ini, Kantah HST berupaya memastikan agar proses penerbitan sertipikat pengganti dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan aspek administrasi dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Masyarakat yang memiliki informasi atau kepentingan terkait sertipikat tersebut diharapkan memperhatikan pengumuman yang disampaikan dan memanfaatkan mekanisme keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *