Categories Instansi

Kantor Pertanahan Hulu Sungai Tengah Serahkan Sertipikat PTSL 2026 kepada Warga Desa Teluk Mesjid

Kalsel.radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kali ini, sertipikat diserahkan kepada warga Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Haruyan, sebagai wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset.

Penyerahan sertipikat dilakukan kepada masyarakat yang telah menyelesaikan seluruh tahapan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengukuran bidang tanah, penelitian berkas, hingga penerbitan sertipikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertipikat yang diterima menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah dan memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang hak.

Sebagai salah satu program strategis nasional, PTSL bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia secara lengkap dan sistematis. Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, tetapi juga berupaya mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah sebagai aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Suasana penyerahan sertipikat berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Masyarakat Desa Teluk Mesjid menyambut baik program tersebut karena dinilai memberikan kemudahan dalam memperoleh sertipikat tanah melalui proses yang sederhana, terstruktur, dan transparan. Kepemilikan sertipikat diharapkan mampu memberikan rasa aman serta memperkuat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan Program PTSL merupakan hasil sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat yang secara aktif mendukung setiap tahapan kegiatan. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Upaya percepatan pendaftaran tanah lengkap akan terus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, mendukung tertib administrasi pertanahan, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Murakata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *